>>Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut
istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara
hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan
takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan
kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada
Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya
>>Syarat-Syarat Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan
dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan
serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat
Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat.
Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
o
Syarat wajib
Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi.
Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta
telah mendengar ajakan dakwah islam.
o
Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
- >
Suci dari
dua hadas
- >Suci dari
najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
- >
Menutup
aurot
- > Aurat
laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan
aurot perempuan adalah jami’i badaniha
illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan).
- > Menghadap
kiblat
- > Mengerti
kefarduan Shalat
- > Tidak
meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
Shalat
mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara`.
1.
Niat.
Hal ini
berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله
مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
(al-Bayyinah: 98).
2.
Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن
علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير،
وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya: Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz
Allahu Akbar.
3.
Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum
berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita
penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan
shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan
berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika
engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”.
(H.R. Bukhari).
4.
Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat
al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun
shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة
بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak
sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R.
Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah
al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5.
Ruku’.
Kefardhuanya
telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan
tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6.
Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan,
kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7.
Duduk antara dua sujud
8.
Membaca tasyahud akhir
9.
Duduk pada tasyahud akhir
10.
Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.
Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.
Memberi salam
>>Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a.
Macam-macam shalat
Dilihat
hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu
shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi
dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di
bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu
adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala,
kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah
dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·
Fardu Ain adalah shalat
yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam
dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
·
Fardu
kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok
muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka
gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
·
Shalat fardu karena
nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada
Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang
telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada
dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika
saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “
ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat
Sunnah
Shalat
Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila
tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil,
manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat
sunnah juga di bagi 2 yaitu:
·
Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang
sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat
dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·
Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk
mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat
dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi
dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak
bersebab.
·
Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan
karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan)
dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan
karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar